Jurpal, Banyuasin : Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin meraih akreditasi paripurna dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI), sebuah pencapaian yang membanggakan bagi fasilitas kesehatan ini. Penilaian akreditasi dilakukan pada tanggal 16 dan 18 Juli 2024 oleh tim penilai dari Lafkespri yang terdiri dari Ns. Asani dan dr Yurico.
Sertifikat akreditasi telah diterbitkan dengan Nomor: YM.02.01/D/43733/2024, menandakan bahwa Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Banyuasin telah memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus dengan predikat paripurna.
Sertifikat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Azhar Jaya, dan Ketua LAFKESPRI, Dr. Chazali H Situmorang. Masa berlaku akreditasi ini adalah dari 18 Juli 2024 hingga 18 Juli 2029.
Akreditasi ini merupakan pengakuan resmi bahwa Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Banyuasin telah memenuhi standar pelayanan kesehatan kepada narapidana atau warga binaan permasyarakatan (WBP). Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, menyatakan apresiasi terhadap pencapaian ini.
“Kami sangat senang atas capaian dari Lapas Kelas IIA Banyuasin, tentunya hal tersebut menjadi semangat dalam meningkatkan pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi warga binaan,” ungkapnya, Selasa, (30/7/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Jhonny H Gultom, juga memberikan ucapan selamat kepada tim Pokja serta jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) yang telah berjuang untuk meraih akreditasi ini.
“Dengan capaian tersebut, akan menjadi komitmen Lapas Kelas IIA Banyuasin guna mengoptimalisasi pelayanan kesehatan,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengapresiasi pengelolaan klinik Lapas Kelas IIA Banyuasin yang berhasil meraih akreditasi paripurna. Menurutnya, pencapaian ini akan memacu semangat untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan.