Jurpal, Musi Banyuasin : Seorang pria berinisial AP (31) dari Sukarami, Palembang, ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin di bawah pimpinan Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman Penangkapan berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024, di perkebunan sawit Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Saat mengetahui kedatangan polisi, AP berusaha membuang tas sandang yang dibawanya dengan cara dilempar. Namun, aksinya tersebut diketahui oleh petugas yang langsung mengamankan AP dan memeriksa tas sandangnya. Dari pemeriksaan, ditemukan 36 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12,69 gram dan 14 butir pil yang diduga ekstasi.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Agustus 2024.
“Yang bersangkutan kami tangkap setelah mendapatkan informasi tentang seseorang dari Palembang yang sering membawa dan mengedarkan narkoba di Desa Tanjung Dalam. Informasi ini kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, dan ternyata benar adanya,” jelas AKP Zanzibar, yang baru menjabat beberapa bulan.
Setelah diperiksa di laboratorium forensik, barang bukti yang ditemukan di dalam tas AP dikonfirmasi sebagai narkotika jenis sabu dan ekstasi. AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah, ditambah sepertiganya,” tutup AKP Zanzibar.