Jurpal, Palembang : Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita rumah milik tersangka R yang terlibat dalam dugaan korupsi internet desa di Kabupaten Muba.
Penyitaan rumah yang berlokasi di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu ini dilakukan pada Kamis (1/7/2024).
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan selain rumah, tim Pidsus juga menyita satu bundel Sertifikat Tanah dan Akte Jual Beli atas nama tersangka R.
Menurut Vanny, penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/Pen Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
“Ya tim Pidsus telah menyita satu unit rumah, sertifikat dan akte atas nama R yang merupakan tersangka dalam dugaan pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023,” ungkapnya.
Selain melakukan penyitaan, Tim Pidsus Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dengan inisial A selaku saksi jual beli rumah tersangka R dan kakak tersangka R yang ikut menemani tersangka R melakukan jual beli rumah di Rumah RC ( Plt Kadis PMD Kabupaten Muba) dan H selaku pembeli rumah.
“Adapun ketiga Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan,” tutupnya.