Jurpal, Palembang : Pengadilan Negeri Palembang menghadirkan tiga orang ahli untuk memberi keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022-2023.
Diketahui dalam perkara ini, disebut negara mengalami kerugian sebesar Rp342 juta. Dua terdakwa yaitu Sekretaris Korpri Banyuasin atas nama Bambang Gusriandi dan Bendahara Korpri Banyuasin atas nama Mirdayani menghadapi dakwaan atas penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin.
Dalam persidangan, Dr. Eko Sembodo, ahli keuangan negara, menegaskan pentingnya keakuratan dalam audit. Ia juga menekankan bahwa struktur organisasi KORPRI harus mengikuti Keputusan Presiden, dan Bendahara wajib menolak perintah yang tidak sesuai aturan.
“Sebagai auditor, harus ada angka yang nyata dan pasti serta diyakini,” ujarnya, Kamis, (1/8/2024).
Ali Muktar, ahli auditor dari Inspektorat Banyuasin, mengungkapkan bahwa terdapat kesalahan dalam perhitungan oleh auditor yang menghasilkan angka ganda tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Dr. Rinaldi dari Universitas Lampung memberikan perspektif dari sudut pandang hukum pidana.
Arief Budiman, tim penasihat hukum terdakwa, mengkritik validitas audit tersebut, menyatakan bahwa terjadi kesalahan input oleh penyidik.
“Kesimpulan kami adalah bahwa audit yang dilakukan oleh inspektorat angkanya tidak valid,” kata Arief.
Majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin untuk menghadirkan saksi Bukhori dalam sidang lanjutan pekan depan. Bukhori, yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan, diharapkan memberikan keterangan kunci terkait kasus ini.
Dalam dakwaannya, JPU menuduh Bambang Gusriandi dan Mirdayani telah menggunakan dana kas KORPRI secara tidak tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi Bukhori di Pengadilan Negeri Palembang, diharapkan bisa memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini.