Jurpal, Palembang : Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberi sanksi kepada SPBU 24.306.25 di Kabupaten Ogan Ilir berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama satu bulan.
Sanksi itu merupakan buntut dari penangkapan yang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir terhadap oknum operator di SPBU tersebut karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat membeli produk Pertalite, pertamina menyediakan SPBU disekitar area tersebut yakni SPBU 24.306.177 dan SPBU 24.306.137.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya mendukung upaya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan APH,” katanya, Rabu (7/8/2024).
Selain itu, disebutkan bahwa pihak SPBU juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tjaho menambahkan Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.
“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah,” tutup Tjahyo.