Jurpal, Palembang : Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan akan melimpahkan data temuan dugaan unsur pidana dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMAN Tahun 2024 ke Kejaksaan Tinggi dan Polda setempat.
“Tanggal 16 Juli lalu, kami sudah berbicara langsung dengan Kapolda bpk Irjen A. Rachmad Wibowo dan Irwasda bpk Kombes Pol Feri Handoko, terkait temuan-temuan awal Ombudsman yang mengarah pelanggaran pidana,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian melalui rilis yang diterima Jurnal Palembang pada Jumat (9/8/2024).
Menurut Adrian, upaya itu dilakukan menyusul Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai atasan terlapor dianggap tidak memiliki keseriusan dalam menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman.
Dari empat saran korektif yang wajib dilaksanakan, hanya satu yang telah dipatuhi, sedangkan ketiga lainnya diabaikan.
Pelaksanaan saran korektif yang dipenuhi hanya terkait pemberian sanksi kepada Plh. Kadiknas, Plh Kepala Bidang SMA, Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta Kepala Seksi Peserta Didik.
Namun sanksi itu dinilai hanya sanksi teguran tertulis, padahal pelanggaran yang dilakukan dinilai masuk kategori pelanggaran berat.
“Ini membuktikan bahwa Pemprov Sumsel tidak serius membenahi persoalan Pendidikan di Sumatera Selatan,” tegasnya.
Dikatakan Adrian, dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan bagi Pemprov untuk memenuhi saran korektif yaitu 30 hari sejak LHP dikeluarkan, maka sesuai aturan Ombudsaman No.58 Tahun 2023, Ombudsman selanjutkan akan melimpahkan data temuan ke Ombudsman pusat.
“Ombudsman RI dapat melakukan langkah-langkah strategis yang diperlukan, seperti berkoordinasi dengan Kementerian terkait, termasuk melapor ke Presiden dan DPR RI,” ujarnya.
Adrian menambahkan dari 39 laporan terkait PPDB jalur prestasi di Sumsel tingkat SMA, 21 anak diantaranya telah diterima di sekolah tujuan. 18 pelapor lainnya tidak dapat diterima karena secara kumulatif, skor prestasi tidak masuk dalam kuota sekolah tujuan dan juga telah memilih sekolah lain.