Jurpal, Banyuasin : Dalam operasi Ops Sikat II Musi 2024, Polsek Tungkal Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang tidak termasuk dalam target operasi (TO).
Kasus ini melibatkan tiga pelaku dan terjadi pada Selasa lalu (20/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo menjelaskan bahwa pelaku adalah Antonio (40), seorang sopir, serta dua petani, SP (38) dan GA (25).
Ketiga pelaku tertangkap tangan oleh korban Sugianto (48) saat mencuri buah kelapa sawit di perkebunan miliknya di Dusun Air Hitam, Kecamatan Tungkal Ilir.
Para pelaku mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil Suzuki Carry warna silver tanpa izin. Ketika korban mendapati pelaku, mereka tengah memanen dan mengangkut buah kelapa sawit dengan kendaraan yang diparkir di lokasi.
Korban dan warga setempat langsung menghadang pelaku, yang menyebabkan kendaraan dan barang bukti mengalami kerusakan parah.
“Pelaku SP, GS, dan GA ditangkap dan dibawa ke Kantor Desa Teluk Tenggulang setelah dipukuli oleh massa. Mobil yang mereka gunakan juga dirusak,” kata AKP Sutedjo, Kamis, (22/8/2024).
Kemudian, polisi mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Tungkal Ilir, namun barang bukti berupa buah kelapa sawit telah dibakar oleh massa.
Kerugian yang diderita korban ditafsir mencapai Rp 4.300.000. Barang bukti yang tersisa termasuk kerangka mobil dan sisa-sisa buah kelapa sawit. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk proses hukum selanjutnya.