JP, Banyuasin : Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 02, SELFI, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh tim Paslon nomor urut 01 ke Bawaslu Banyuasin. Laporan ini mencakup tuduhan pelanggaran Pasal 187A tentang pemberian uang kepada warga Banyuasin dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka dalam Pilkada serta dugaan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye, yang melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu.
Dalam keterangannya, Budi Priyanto, salah seorang tim kuasa hukum Paslon nomor urut 02, menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, hanya WNI yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah yang berhak ikut serta dalam kegiatan kampanye politik.
“Menurut undang-undang tersebut, anak-anak yang belum memenuhi syarat usia tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye politik, termasuk dalam Pilkada,” ungkap Budi, di Bawaslu Banyuasin, Senin (28/10/2024).
“Tuntutan kami tidak muluk-mukum seperti minta diskualifikasi dan sebagainya, tapi kami hanya minta keadilan dalam kompetisi berpolitik,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Kholijah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dengan nomor laporan 006 tersebut sekitar pukul 15.37 WIB. Ia menjelaskan bahwa poin-poin utama laporan dari kuasa hukum Paslon nomor urut 02 adalah dugaan money politics dan pelibatan anak-anak dalam kampanye.
“Kami akan melakukan kajian awal dan mengadakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Siti Kholijah.
Dalam UU Pemilu, pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (2) terkait pelibatan anak dalam kampanye dapat dikenai sanksi pidana dengan kurungan hingga satu tahun dan denda maksimum Rp12 juta.
Sementara itu, UU Perlindungan Anak juga melarang penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melindungi mereka dari dampak fisik dan psikis.
Pihak Bawaslu Banyuasin berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dan memberikan hasil penyelidikan setelah kajian selesai dilakukan. (Bob).