JP, Banyuasin : Proses penangkapan JU, seorang bandar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, nyaris berujung ricuh setelah pihak keluarga dan massa setempat mencoba menghalangi aksi polisi. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB ini melibatkan tim Satnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin AKP Najamudin dan Kanit II Iptu Lukman.
JU berhasil diamankan meski sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga. Saat polisi hendak mencari barang bukti, keluarga pelaku meneriakkan kata-kata provokatif, memicu perhatian warga sekitar. Massa yang berkerumun mulai mendekati petugas, menciptakan situasi yang memanas.
“Nyaris diamuk massa, setelah pihak keluarga melakukan perlawanan saat kita hendak menangkap bandar sabu tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin, Sabtu (14/12/2024).
Untuk mengendalikan situasi, polisi terpaksa melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara. Langkah tersebut berhasil membubarkan massa dan memungkinkan petugas membawa pelaku beserta barang bukti berupa lima paket sedang sabu dengan total berat bruto 510 gram, dua kantong plastik hitam, dan sebuah handphone.
“Pelaku ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh,” tambah AKP Najamudin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menyatakan bahwa JU akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memutus jaringan narkoba di wilayah Banyuasin.