JP, Banyuasin : Laporan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan Askolani-Neta (Asta) terhadap Rumah Rakyat Banyuasin (RRB) atas aksi orasi beberapa hari lalu kepada Bawaslu dan Polres Banyuasin menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat menilai bahwa laporan tersebut merupakan reaksi berlebihan yang menunjukkan ketakutan Paslon Asta dalam menghadapi Pilkada Banyuasin 2024 yang semakin mendekat.
Nachung Tajudin, salah satu aktivis Banyuasin, menyampaikan pandangannya bahwa laporan tersebut terkesan dipaksakan dan terlalu mengada-ada. Ia menilai bahwa orasi yang disampaikan oleh RRB hanya menyinggung visi dan misi pemimpin masa lalu yang diduga banyak tidak terealisasi.
“Mereka tidak menyebut nama siapapun secara langsung dalam brosur atau orasi itu, namun kenapa tim Asta bereaksi seolah merasa tersinggung? Ini justru menunjukkan bahwa mereka mengakui visi tersebut sebagai milik mereka yang tidak ditepati,” ujar Nachung, Jumat, (20/9/2024).
Ia juga mempertanyakan alasan tim Asta melaporkan orasi tersebut ke ranah hukum. Menurut Nachung, jika janji yang disampaikan tidak ditepati, justru masyarakat Banyuasin yang seharusnya melaporkan mereka, bukan sebaliknya. “Mengapa mereka tersinggung jika itu adalah janji yang mereka buat sendiri dan tidak mereka tepati? Rakyat yang seharusnya bersuara, bukan justru dilaporkan seperti ini,” tambahnya.
Sebagai Aktivis 98, Nachung menegaskan bahwa tindakan Paslon Asta memperlihatkan kekhawatiran yang berlebihan. Ia juga menyoroti bahwa kritik yang disampaikan oleh RRB bukanlah bentuk kampanye hitam, karena tidak menyerang pribadi siapapun, melainkan hanya mengingatkan janji yang tidak terpenuhi.
“Bentuk kampanye hitam adalah sesuatu yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta. Namun, jika yang disampaikan benar adanya, dan rakyat mengingatkan pemimpin atas janji yang mereka buat kepada publik, itu bukan kejahatan atau kampanye hitam,” tegasnya.
Nachung juga mempertanyakan proses hukum yang mungkin timbul dari laporan tersebut. Menurutnya, jika laporan tersebut berkaitan dengan janji yang tidak ditepati oleh pemimpin sebelumnya, maka laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menekankan bahwa fakta dan data terkait janji tersebut dapat dengan mudah ditemukan di media online dan elektronik.
“Jika ini terkait dengan janji yang tidak ditepati, maka laporan ini tidak berdasar dan terlalu memaksakan aturan hukum,” tutup Nachung.