JP, Banyuasin : Aktivis sosial asal Banyuasin, Ari Anggara, menjadi korban penganiayaan serius pada Rabu, 27 November 2024. Peristiwa yang terjadi di Jalan Mustofa RT 029, Kelurahan Kedondong Raye, ini mengakibatkan luka robek akibat serangan senjata tajam.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/449/XI/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan.
Melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum SR Lumiere Law Firm, Sujaka Rizkiono meminta pihak berwajib untuk segera bertindak. Pihaknya mendesak penyidik Polres Banyuasin untuk mengusut tuntas kasus ini dengan cepat dan transparan.
“Keadilan harus ditegakkan bagi klien kami,” ujar Sujaka dalam pernyataannya, Senin (02/12/2024).
Sujaka menambahkan bahwa bukti-bukti pendukung dan keterangan saksi telah diserahkan kepada polisi. Ia juga meminta perlindungan bagi korban dan keluarganya karena insiden ini dianggap mengancam keselamatan mereka.
Senada dengan Sujaka, Adi Merdeka, Dewan Pembina di SR Lumiere Law Firm, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini. Tindakan penganiayaan terhadap seorang aktivis seperti Ari Anggara adalah ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan bersuara.
“Aparat harus memastikan keadilan ditegakkan agar tidak ada lagi kasus serupa,” katanya.
Kasus penganiayaan terhadap Ari Anggara menimbulkan perhatian luas, khususnya di kalangan aktivis di Sumatera Selatan. Dikenal sebagai pejuang isu sosial dan lingkungan, Ari dianggap kerap bersuara lantang terhadap ketidakadilan, sehingga muncul dugaan bahwa penganiayaan ini bermotif intimidasi.
Masyarakat dan para aktivis berharap Polres Banyuasin dapat segera mengungkap pelaku dan motif di balik tindakan keji ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dukungan solidaritas terus mengalir untuk Ari Anggara, dan kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini,” ujar salah satu rekan aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya mereka yang memperjuangkan hak-hak rakyat.