Jurpal, Palembang : Bagi masyarakat yang ingin mendaftar Perseroan Perorangan dengan tarif hanya Rp50 ribu masih ada kesempatan. Pendaftaran Perseoran Perorangan dapat dilakukan dalam acara Legal Expo yang berlangsung di Atirum Palembang Indah Mall selama tiga hari, 2 hingga 4 Agustus 2024.
Kepala Divisi Pelayanan Humum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati mengatakan Pendaftaran Perseroan Perorangan memiliki banyak manfaat seperti kepastian status badan hukum, pemisahan harta pribadi dan perusahaan, serta sertifikat pendirian dapat digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank maupun investor.
Perseroan Perseoran dapat didirikan oleh hanya satu orang yang sudah berusia 17 tahun dengan melampirkan KTP dan NPWP pribadi.
Pendirian dapat dilakukan sendiri secara online tanpa perlu ke Notaris dan tanpa batasan modal pendirian, biaya pendirian juga sangat terjangkau hanya dikenakan tarif PNBP sebesar Rp50 ribu
“Setelah terdaftar nantinya akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan juga dapat membuat rekening bank atas nama perusahaan,” Jelas Ika.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengajak para pelaku UMK untuk manfaatkan kesempatan ini guna mengembangkan usaha yang dimiliki, agar memiliki status badan hukum, sehingga melalui Perseroan Perorangan ini UMKM dapat naik kelas.
Selain itu Legal Expo Kanwil Kemenkumham Sumsel juga menghadirkan layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual
(Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri) layanan Pembuatan dan pergantian Paspor, Layanan Konsultasi Hukum, serta pemeran produk UMKM dan pameran Hasil Karya Warga Binaan Lapas/Rutan/LPKA.