Jurpal, Palembang : PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada BBM Non Subsidi yang terdiri dari BBM gasoline Pertamax Turbo, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga.
Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.
Adapun untuk harga produk jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp15 ribu 700 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp16 per liter. Untuk produk jenis gasoline Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp15 ribu 800.
Menurut Tjahyo, harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung.
Sedangkan untuk wilayah Bengkulu, untuk harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp16 ribu 50 per liter.
Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp16ribu 350 per liter. Gasoline Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp16 ribu 150 per liter.
“Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10%,” Jelas Nikho.
Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung, Pertamax tetap di harga Rp13 ribu 500 per liter
Sedangkan untuk wilayah Bengkulu Pertamax tetap di harga Rp13 ribu 800 per liter.
Sementara itu, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sehingga Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tutup Heppy.