JP, Banyuasin : Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp342 juta 352 ribu 022 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, dua terpidana, Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp342 juta 352 ribu 022,25. Uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh para terpidana ke rekening penitipan Kejari Banyuasin selama proses penyidikan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Jaksa Giovani, SH., MH., menyatakan, pihaknya memastikan uang pengganti yang telah dititipkan oleh para terpidana sesuai dengan putusan pengadilan, sehingga uang tersebut kini sudah diserahkan ke Kas Korpri Kabupaten Banyuasin melalui pengurus Korpri.
Proses penyerahan uang pengganti ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan merupakan langkah konkret Kejari Banyuasin dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Dengan demikian, upaya pemulihan keuangan negara atas perkara tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.
“Putusan pengadilan ini memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh para terpidana sebagai pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, Kejari Banyuasin telah menyerahkan uang tersebut ke kas Korpri Kabupaten Banyuasin melalui Ketua atau Pengurus Korpri sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Jaksa Giovani.