Jurpal, Palembang : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah kantor Kelurahan Duku yang berlamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang, Rabu (14/8/2024).
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan milik berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara ini,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Diketahui, dua hari sebelumnya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan terhadap kantor ATR/BPN Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) setempat.
Hasil dari penggelehan itu, tim Kejati menyita juga menyita beberapa data, dokumen dan surat.
“Alhamdulilah kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tutup Vanny.