Jurpal, Palembang : Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan melalui Tim JAGRATARA melaksanakan operasi pengawasan terhadap orang asing, pada Kamis (23/4/2024).
Tim JAGRATARA yang berjumlah 20 personel tersebut terdiri dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, dan Tim Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel.
Mereka melakukan operasi di PT Asrigita Prasarana yang berlokasi di Jalan Merah Mata Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
“Kami menyasar perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), atau perusahaan lain yang mempekerjakan tenaga asing sebagai tim ahli, sejumlah hotel berbintang, dan tempat lain yang mempekerjakan orang asing, kami masuk kesitu,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sigit Setyawan.
Sigit mengungkapkan pihaknya tidak menemukan pelanggaran keimigrasian di PT Asrigita Prasana.
“Kami melakukan pengecekan lapangan di perusahaan tersebut, dan sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap dokumen keimigrasian. Kami juga mengklarifikasi data-data Tenaga kerja asing di PLTGU PT. Asrigita Prasarana apabila dikemudian hari terjadi permasalahan dapat dicocokan dengan data center,” kata mantan Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan tersebut.
Menurut Sigit, pengawasan perlu dimaksimalkan sehingga dapat mencegah orang asing di daerah ini yang berpotensi menyalahgunakan kartu izin tinggal wisata untuk bekerja, dan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
Sementara itu, Direktur PT Asrigita Prasarana, Rudi Chaidir menyambut baik kedatangan tim operasi JAGRATARA Sumsel. Ia menjelaskan bahwa PT. Asrigita Prasarana bergerak dalam pengoperasian mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) serta memelihara mesin pembangkit listrik, yang mempekerjakan lebih kurang 35 orang TKA berkewarganegaraan China.
Pekerja asing disana memiliki izin kerja terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang
“Saat ini jumlah Tenaga kerja asing (TKA) di PT. Asrigita Prasarana berjumlah 30 orang namun 5 (lima) orang TKA sedang cuti kembali ke negara China. Untuk tenaga kerja lokal sendiri berjumlah 70 orang,” papar Rudi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menambahkan bahwa perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan keimigrasian terhadap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, dengan cara yang lebih humanis dan transparan sehingga menciptakan iklim investasi yang nyaman dan kondusif.