JP, Palembang : Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera Selatan, Indra Setiawan, SE, resmi melaporkan penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Langkah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 02 Tahun 2018 mengenai Pedoman Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Indra menyatakan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk menguji sejauh mana implementasi pasal-pasal yang mengatur kode etik pemilu.
“Ini adalah langkah untuk mencerdaskan politik, agar semua pihak berhati-hati dalam mengambil keputusan dan mempertimbangkan konsekuensinya,” ujar Indra saat diwawancarai, Jumat (6/12/2024).
Surat tanda terima laporan dari DKPP menunjukkan bahwa laporan ini telah diterima secara resmi pada 6 Desember 2024. Indra menyebutkan bahwa alat bukti dan saksi telah disampaikan sepenuhnya. Namun, saat ditanya mengenai siapa pihak yang dilaporkan, ia memilih untuk tidak membeberkan detailnya.
“Kita lihat saja siapa yang akan dipanggil nanti,” tambahnya.
Menurut Indra, laporan ini bukan hanya tentang menegakkan keadilan, tetapi juga memberikan pelajaran kepada semua pihak terkait pentingnya mematuhi kode etik.
“Kami tidak ingin berandai-andai. Semua sudah jelas dalam laporan. Kita tunggu saja hasil dari DKPP,” tegasnya.
Laporan ini diterima langsung oleh staf DKPP, dan Indra berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta adil. Ia menekankan bahwa langkah ini menjadi bukti bahwa Progan Sumsel berkomitmen menjaga integritas demokrasi di Indonesia.