JP, Banyuasin : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin memusnahkan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor KPU Banyuasin pada Selasa (26/11/2024) dengan disaksikan langsung oleh pihak Polres Banyuasin dan Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas Pilkada.
“Hanya jumlah surat suara yang sesuai kebutuhan yang didistribusikan ke TPS. Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” jelas Aang.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pembakaran. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU dalam memastikan tidak ada surat suara yang digunakan secara ilegal selama pelaksanaan Pilkada.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan akhir persiapan logistik Pilkada Serentak 2024. Dengan tersisanya surat suara yang benar-benar sesuai kebutuhan, KPU berharap proses pemungutan suara di Banyuasin dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai prinsip demokrasi.
KPU Banyuasin mengapresiasi dukungan dari Polres dan Bawaslu dalam pengawasan proses ini, serta memastikan bahwa logistik Pilkada telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.