JP, Palembang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan resmi menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih untuk periode 2025-2030.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumsel yang menetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang dengan perolehan suara sebanyak 2.243.247 suara atau 51,22 persen dari total suara sah.
“KPU Sumsel menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel sebagaimana tercantum dalam Diktum 1 dalam Rapat Pleno pada tanggal 9 Januari 2025 pukul 10.00,” kata Andika Pranata Jaya dalam Rapat Pleno KPU Sumsel di Palembang, Kamis (9/1/2025).
Acara penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih dihadiri langsung oleh Herman Deru dan Cik Ujang beserta sejumlah partai pendukung. Namun, pasangan nomor urut dua dan tiga dalam Pilgub Sumsel tidak tampak hadir dalam acara tersebut.