JP, Palembang : Dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial berinisial JR terkuak setelah sejumlah warga di Kota Palembang melaporkan tidak pernah menerima bantuan PKH meskipun terdaftar sebagai penerima manfaat (KPM).
Pengaduan ini disampaikan warga kepada Dinas Sosial Kota Palembang setelah merasa tidak pernah mendapatkan bantuan tunai selama bertahun-tahun.
Penerima kuasa empat KPM, Sukendra, menjelaskan bahwa warga yang diwakilinya baru mengetahui status mereka sebagai penerima bantuan saat seorang KPM diberitahu oleh tetangganya mengenai namanya yang dipanggil dalam pertemuan KPM oleh pendamping PKH yang baru.
“Ketahuannya saat ada yang memberi tahu bahwa nama KPM ini dipanggil dalam pertemuan. Pendamping PKH yang baru lalu menyarankan mereka mengurus ulang buku tabungan dan kartu di bank,” ungkap Sukendra, Jumat (15/11/2024).
Dugaan kerugian KPM diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, dengan transaksi tercatat sejak tahun 2019 hingga 2023. Beberapa korban, termasuk Pujiati, Domi Sulistiawati, Ida Laila, dan Holijah, mengaku tidak pernah menerima buku tabungan atau kartu sebagai syarat pencairan bantuan.
Salah satu korban, Ida Laila, warga Kelurahan Bukit Sangkal, mengaku terkejut mengetahui dirinya terdaftar sebagai penerima PKH setelah mendatangi bank BRI dengan bantuan data dari kantor kelurahan.
“Saya tidak tahu kalau sudah terdaftar di Kemensos, tetapi belum pernah menerima bantuan. Dari rekening koran yang dicetak, dana yang seharusnya saya terima sejak tahun 2019 hingga 2024 mencapai Rp22.333.549,” ujar Ida.
Menanggapi kasus ini, Dinas Sosial Palembang telah memanggil JK sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Kepala Dinas Sosial Palembang, M. Ichsanul Akmal melalui Kepala Bidang Kesejahteraan Dinsos Palembang, Anang, menyatakan bahwa kasus ini akan diteruskan ke Kementerian Sosial. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan ke ranah hukum sepenuhnya diserahkan kepada korban.
“Kami serahkan proses hukum kepada KPM terkait permasalahan ini bila memang korban ingin melanjutkan ke pihak berwenang,” tambah Anang, pada rapat mediasi ketiga di Kantor Dinas Sosial Kota Palembang, Rabu (13/11/2024).
Koordinator Kota Pendamping PKH, Daryono, mengonfirmasi bahwa upaya untuk menghubungi JR hingga kini gagal. JR pun dilaporkan tidak memenuhi tugas dan tidak menyampaikan laporan harian sebagai pendamping.
“Ini akan menjadi dasar rekomendasi kami kepada Kementerian Sosial untuk tindakan tegas terhadap JR,” ungkap Daryono.
Pada pertemuan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Palembang menyatakan bahwa tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi sangat tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini merupakan penipuan yang merugikan KPM dan tidak mencerminkan prinsip PKH yang bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Kami sudah sering mengingatkan agar jangan ada praktik seperti ini. Jika benar terbukti, ini sudah termasuk penipuan karena KPM tidak mengetahui bahwa mereka menerima bantuan,” tegas Ichsan dalam rapat mediasi antara pihak penerima kuasa warga dan pendamping PKH, Senin (21/10/2024).
Kasus ini masih terus ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Sosial Kota Palembang, sementara para korban berharap agar dana bantuan yang tidak mereka terima selama ini dapat dikembalikan.