KBRN, Musi Banyuasin : Seorang pria berinisial DD (40) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) pada Senin (19/8/2024) setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27 paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 8,50 gram yang ditemukan di bekas warung milik tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain dalam keterangannya pada Kamis (22/08/2024), membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Zanzibar juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum terkait peredaran narkoba di wilayah Muba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti di rumah tersangka,” jelasnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan Muba yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Tersangka DD kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara 1 hingga 10 miliar rupiah.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.