JP, Banyuasin : Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Kabupaten Banyuasin diwarnai catatan khusus dan keberatan dari saksi pasangan calon (paslon) 02. Dalam dokumen resmi yang disampaikan, saksi paslon 02 mengajukan sejumlah keberatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.
Beberapa poin keberatan yang diajukan meliputi dugaan penambahan surat suara dan data pemilih tetap (DPT), perbedaan data pemilih tambahan (DPTB) dan pemilih khusus (DPK) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), serta perubahan data pemilih di beberapa kecamatan. Selain itu, saksi juga menyebutkan dugaan kecurangan berupa praktik politik uang yang diduga terjadi secara masif di semua kecamatan.
“Kami juga menemukan adanya dugaan keterlibatan camat, lurah, kepala desa, dan ketua RT yang mengarahkan pilihan masyarakat kepada paslon 01,” ujar Achmad Dudy, salah satu saksi Paslon 02, saat menyerahkan nota keberatan, di KPU Banyuasin, Rabu (4/11/2024).
Atas dasar temuan tersebut, saksi paslon 02 menyatakan menolak seluruh hasil rekapitulasi tingkat kabupaten sebelum laporan mereka diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Banyuasin. Keberatan ini telah disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Aang Midharta, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat transparansi dan integritas pemilu sangat penting untuk memastikan hasil yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.