Jurpal, Musi Banyuasin : Seorang warga Desa Ulak Teberau Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel berinisial RA (34) ditangkap karena menyimpan narkotika di rumah kontrakannya.
Penangkapan RA berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah kontrakan di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Babat Toman.
Pada hari Senin (29/7/2024), tim Satres Narkoba Polres Muba, yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial HEN, membuang sesuatu yang mencurigakan ke dalam rumah kontrakan.
Ketika polisi berusaha masuk ke rumah tersebut, pintu tiba-tiba ditutup oleh seseorang. Polisi, curiga dengan barang yang dibuang HEN, memaksa membuka pintu dan menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu.
Setelah itu, RA juga ditemukan di kamar mandi dan saat diperiksa, polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu seberat 3,09 gram yang disembunyikan dalam kloset.
Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain membenarkan penangkapan tersebut. Sementara HEN masih dalam proses penyidikan berkas terpisah.
“RA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara 1 milyar hingga 10 milyar rupiah,” jelas Zanzibar, Senin (5/8/2024).
Zanzibar mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas narkoba, yang memungkinkan tindakan pencegahan dilakukan sejak dini.(mln)