Jurpal, Palembang : PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pihak ketiga pengelola pasar 16 Ilir menyediakan fasilitas cicilan uang muka sewa atau DP kios sebesar 20 persen dari harga selama satu tahun.
Adapun skema pembayaran kios terbagi dalam tiga golongan, yaitu golongan subsidi, golongan tengah dan golongan atas.
Untuk skema pembayaran golongan subsidi dengan ukuran kios seluas 2×2 meter dan 2×2,5 meter seharga Rp180 juta.
Uang muka sewa kios golongan subsidi ini sebesar Rp36 juta dan bisa dicicil sebesar Rp3 juta rupiah per bulan selama satu tahun dengan menggunakan fasilitas kredit perbankan.
Kemudian untuk golongan tengah dengan ukuran 2×2 meter seharga Rp240 juta dan ukuran 2×2,5 meter seharga Rp270 juta.
Uang muka golongan ini seharga Rp48 juta dan Rp54 juta yang juga bisa dicicil selama satu tahun atau sebesar Rp4 juta dan Rp4,5 juta per bulan.
Sedangkan golongan atas, ukuran 2×2 meter seharga Rp300 juta dan ukuran 2×2,5 meter seharga Rp337,5 juta dengan cicilan uang muka satu tahun sebesar Rp5 juta dan Rp5,6 juta per bulan.
Sementara untuk angsuran sewa kios, juga dilakukan melalui fasilitas kredit perbankan selama 10 tahun mulai dari Rp2,2 juta hingga Rp4,1 juta.
Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat mengatakan ketetapan harga itu sudah berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan alternatif subsidi bagi pedagang yang telah diputuskan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang Ucok Abdulrauf Damenta yag bertujuan agar pedagang tak terbebani dengan biaya sewa.
“Dan sudah penilaian KJPP. Jadi bukan kami yang menetapkan,” tegasnya saat presscon di Hotel Ibis, Jumat (30/8/2024).
Satria menjelaskan pembagian golongan tersebut dibuat berdasarkan kemampuan dan klasifikasi pedagang.
Yaitu, golongan subsidi untuk pedagang kurang mampu yang hanya memiliki satu kios.
Golongan tengah, pedagang yang memiliki dua sampai empat kios.
Dan golongan atas pedagang yang memiliki lebih dari empat kios.
“Intinya kita membuat ini agar masyarakat tidak terbebani dan bisa adil. Artinya Pemkot ingin agar masyarakat punya hak yang sama untuk memiliki kios,” ujarnya.
Satria menambahkan ketetapan harga kios ini sekaligus untuk menanggapi pro dan kontra dengan pedagang lama yang selama ini terjadi.
Selain soal harga, permasalahan lainnya yaitu terkait Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Satria menegaskan bahwa SHMSRS yang dimiliki oleh pedagang dipastikan sudah berakhir masanya.
“Dari tanggal 2 Januari 2016, hak mereka sudah berakhir. Jadi itu sekarang hak siapa. Ya hak warga Palembang yang ingin membeli (kios) dan berdagang disana. Tetapi karena mereka ini adalah pedagang awal, jadi kami berikan kesempatan pertama kepada mereka,” pungkasnya.