Jurpal, Palembang : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mencatat jumlah uang yang harus disetorkan kembali ke kas negara di wilayah ini pada Tahun Anggaran 2023 lalu mencapai Rp408 miliar lebih.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan 18 entitas yang diperiksa, yaitu Pemerintah Provinsi Sumsel dan 17 Kabupaten/Kota.
Kepala BPK Perwakilan Sumsel Andri Yogama mengungkapkan angka itu meningkat Rp100 miliar lebih bila dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp309 miliar.
“Ada temuan-temuan berupa pengembalian dan jumlahnya lumayan besar. Pada tahun 2023 yang harus dikembalikan ke kas daerah itu Rp 408 miliar sekian. Perbandingannya pada tahun 2022 itu sebesar Rp309 miliar,” ungkapnya ditemui dalam acara media workshop di kantor BPK Sumsel, Kamis (5/9/2024).
Bahkan BPK memprediksi jumlah uang yang harus dikembalikan dalam laporan di tahun depan kembali naik, menyusul banyaknya auditor keuangan yang dikerahkan dan jumlah sampel yang diperiksa pada tahun ini.
Hingga saat ini, jumlah uang yang telah dikembalikan oleh seluruh Pemda di Sumsel sebesar Rp188 miliar.
Andri mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mendorong Pemda untuk segera mengembalikan uang tersebut ke KAS masing-masing.
Sebab, ada konsekuensi bila tidak dikembalikan selama 60 hari sampai batas waktunya, maka hasil temuan itu dapat diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Adapun temuan yang berdampak pada finansial tersebut terbanyak berasal dari kegiatan belanja modal, disusul Dana BOS dan kegiatan perjalanan dinas.