Jurpal, Banyuasin : Tim gabungan dari Dinas Pertanahan Pemukiman, Tata Pemerintahan, dan Kecamatan Talang Kelapa telah menyelesaikan pelacakan batas wilayah antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang. Kegiatan ini dipimpin oleh Pujianto, Kabag Tapem Banyuasin, bersama Salinan, Camat Talang Kelapa, pada Rabu, (7/8/2024).
Pelacakan batas ini melibatkan kunjungan ke dua lokasi, yaitu Desa Talang Buluh dan Kelurahan Tanah Mas. Camat Talang Kelapa, Salinan menjelaskan bahwa tujuan dari pelacakan ini adalah untuk memastikan kejelasan tapal batas antara kedua wilayah tersebut.
“Kami melakukan pelacakan untuk memastikan batas wilayah sesuai ketentuan,” ujar Salinan.
Sementara itu Kabag Tapem Banyuasin, Pujianto mengatakan kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Permendagri 134 Tahun 2022 yang mengatur garis batas wilayah.
Ia menegaskan bahwa hasil pelacakan menunjukkan tidak adanya perubahan atau pergeseran batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.
“Batas wilayah sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” tambah Pujianto.
Pelacakan ini penting untuk menghindari sengketa dan memastikan kepastian hukum mengenai batas wilayah.
Peraturan yang menjadi dasar penetapan batas tersebut adalah Peraturan Pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, yang diperkuat dengan Permendagri 134 Tahun 2022.